Kamis, 26 Februari 2015

PENGEMBANGAN PEMUKIMAN BERWAWASAN LINGKUNGAN



Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan hutan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan atau pedesaan.Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU RI No. 4/1992). Sedangkan  Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan, misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah, listrik, telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya; dan sarana lingkungan yaitu fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan serta pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, seperti fasilitas taman bermain, olah raga, pendidikan, pertokoan, sarana perhubungan, keamanan, serta fasilitas umum lainnya. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan tidak diimbangi dengan penyediaan perumahan yang memadai serta memenuhi syarat kesehatan tentunya akan menimbulkan masalah seperti pemukiman kumuh dimana masyarakat akan membangun perumahan yang tidak teratur dan tanpa sarana serta prasarana yang baik pula. Hal ini aka berdampak pula pada kesehatan masyarakat itu sendiri. Untuk mengatasi mengatasi masalah tersebut pemerintah telah berusaha dengan melaksaakan berbagai program dianataranya perbaikan  kampung, pembangunan RUSUN atau  rumah susun, pembangunan rumah sehat sederhana kemudian ada juga programuji coba peremajaan lingkungan kumuh agar menggantikannya dengan pemukiman yang jauh lebih sehat. Namun dalam penerapannya menimbulkan permasalahan lain yaitu biaya  pembangunan yang cukup tinggi disamping itu berkaitan dengan masalah penyediaan lahan aatu tempat untuk pembangunan pemukiman yang sehat. Untuk itu perlu keterlibatan semua pihak tidak hanya pemerintah saja tetapi peran berbagi pihak terkait seperti pihak swasta.
Untuk mempercepat penanganan peremajaan pemukiman kumuh serta pengembangan pemukiman yang sehat perlu didorong keikutsertaan berbagai pihak baik pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan developer swasta serta perum PERUMNAS atau yayasan dan sebagaianya. Dalam prakteknya pemerintah pusat misalnya melalui Depertemen Pekerjaan Umum dengan pembiayaan APBN dan bantuan luar negeri menangani lingkungan kumuh yang tidak srategis misalnya di ibu kota Jakarta. Atau pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat atau BUMD atau PERUMNAS dengan menggunakan modal dari APBD maupun dari BUMD atau PERUMNAS membangun perumahan atau pemukiman yang memadai.

PENGEMABANGAN PEMUKIMAN LAYAK HUNI DI KOTA KUPANG
Kota Kupang merupakan ibukota Propinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah 18.027 Ha, terdiri dari 4(empat) kecamatan serta 45 (empat puluh lima) kelurahan, yang mencakup daratan, lautan dan udara secara terintegrasi.Dengan total populasi penduduk yang diperkirakan pada tahun 2009 mencapai 276.268 (perkiraan dalam RTRW tahun2005). Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang, fungsi kota tersebut ditetapkan sebagai Pusat kotakegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pusat Pengembangan Pariwisata,Pusat Pendidikan, Pusat Pelayanan Kesehatan, Pengembangan Kawasan Budidaya, Pengembangan Prasarana Transportasidan Ekonomi, Pusat Pengembangan Kawasan Prioritas Timor Barat.Kondisi alam di Kota Kupang dapat dikatakan cukup berbeda dengan wilayah survey lainnya.Kota Kupang memilikikontur wilayah yang beragam disertai dengan kondisi tanah berbatu karang, layaknya seperti wilayah Nusa Tenggara Timur lainnya. Hal ini menyebabkan munculnya tantangan baru dalam merencanakan tata ruang khususnya peruntukan wilayah permukiman di Kota tersebut.Menurut RTRW Kota Kupang tahun 2005, rencana lingkungan perumahan di kota Kupang menyebar pada berbagaikawasan kota yang terbagi ke dalam tujuh Bagian Wilayah Kota (BWK). Adapun rencana pembangunan perumahan baruyang mantap difokuskan pada BWK VI yakni Kelurahan Naioni dengan luas 1.552,34 Ha dan BWK VII yaitukelurahan Sikumana dengan luas 830,30 Ha. Untuk persebaran kawasan permukiman di BWK lainnya, terpadu denganfungsi utama pada masing-masing BWK.Pengembangan kawasan permukiman di wilayah Kota Kupang diarahkan pada :
Kawasan permukiman yang telah dikembangkan dan masih dapat ditingkatkan kepadatannya(Intesifikasi),dengan tetap memperhatikanAmbang batas kepadatan penduduk netto maksimal300 Jiwa/hektar.Kawasan permukiman baru diarahkan kebagian Selatan dan Tenggara Kota (Kelurahan Naeoni, kelurahanfatukoa, Kelurahan Belo, Kelurahan Liliba dan Kelurahan Naimata). Recana Luas peruntukan lahan Permukimandi wilayah Kota Kupang adalah 9.125,39 Ha atau 55.118 dari luas wilayah Kota Kupang;
Berdasarkan wawancara dan diskusi yang dilakukan bersama dengan Bappeda Kota Kupang bidangfisik, kriteria lokasi survei yang meliputi:
·         LokasiPerumahan Swadaya untuk Golongan masyarakatberpendapatan Rendah (MBR), dan bukan merupakan kawasan kumuh, maka ditetapkan lokasi kecamatan yang dapat disurvei, yakni Kecamatan Kelapa Lima, Oebubu, Alak, dan Maulafa. Peta Kota Kupang dan lokasi survey.
·         Selain itu perencanaan pemukiman yang layak juga mulai diarahka pada dareah Kabupaten kupang khususnya derah Oesao.

Dalam penerapannya sejauh ini sudah ada perumahan-perumahan atau pemukiman yang   cukup memadai yang telah ada dikupang misalnya PERUMNAS serta perumahan di BTN Koelhua.Selain itu ada juga pembangunan perumahan elite di Kecamatan Alak.

Dalam upaya pembangunan serta pengembangan pemukiman yang layak huni serta memenuhi syarat kesehatan tentunya harus memuhi persyaratan kesehatan.
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut :
clip_image002
Lokasi
  • Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
  • Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
  • Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan.
Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
  • Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
  • g/m3 ;mg maksimum 150 mDebu dengan diameter kurang dari 10
  • Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
  • Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari.
  • Kebisingan dan getaran
  • Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
  • Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a. Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
b. Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
c. Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
d. Kandungan Benzopyrene maksimum 1 mg/kg
clip_image002[8]
Prasarana dan sarana lingkungan
Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
  • Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
  • Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan, jalan tidak menyilaukan mata;
  • Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
  • Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
  • Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
  • Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
  • Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
  • Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
Vektor penyakit
  • Indeks lalat harus memenuhi syarat;
  • Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam. Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut : 

Bahan bangunan
  • Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain : debu total kurang dari 150 mg/m2 , asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;
  • Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
Komponen dan penataan ruangan
  • Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
  • Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
  • Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
  • Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;
  • Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
  • Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
Kualitas udara
  • Suhu udara nyaman antara 18 – 30 o C;
  • Kelembaban udara 40 – 70 %;
  • Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
  • Pertukaran udara 5 kaki 3 /menit/penghuni;
  • Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
  • Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3
Ventilasi :Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
Vektor penyakit :Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
Penyediaan air
  • Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
  • Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
Pembuangan Limbah
  • Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
  • Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
Untuk saat ini pembangunan pemukiman skala besar yang mulai diterapkan yaitu melalui Pembangunan Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri (Kasiba dan Lisiba BS).

·         Pembangunan Permukiman skala besar yang diwujudkan dalam Pembangunan Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri (Kasiba dan Lisiba BS) sangat strategis bagi semua pelaku pembangunan di bidangperumahan dan permukiman terutama badan usaha di bidang perumahan dan permukiman (Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Pasal 23). Bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan dengan pola Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri dimaksudkan agar pembangunan perumahan dan permukiman dapat lebih terarah dan terpadu sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten/Kota, sehingga mengarahkan pertumbuhan Kabupaten/Kota membentuk struktur lingkungan yang lebih efektif dan efisien. Ditegaskan bahwa semua pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Badan Usaha di bidangperumahan dan permukiman hanya di lokasi Kasiba dan atau Lisiba yang Berdiri Sendiri. Hal ini menjadi satu tantangan dan sekaligus peluang bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan fasilitasi yang terbaik untuk memberikan pelayanan dalam memenuhi tuntutan kebutuhan di bidang perumahan dan permukiman. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999, tentang Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri, telah memberikan dasar-dasar pengaturan yang cukup rinci. Dalam memenuhi tuntutan tersebut ada urutan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sejak dari penetapan lokasi sampai pada pengendalian pembangunan Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri.Untuk itu masih diperluka pedoman yang dapat dijadikan panduan untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Dengan mengikuti urutan kegiatan yang dilakukan, akan menjamin bahwa Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri dikembangkan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga mampu menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat akan perumahan dan permukiman yang memenuhi syarat.
·         Untuk  persyaratan, standar, dan kriteriadalam pengelolaan kasiba dan penyelenggaraan lisiba bagian dari kasiba dapat dilihat pada JUKNIS Kasiba-Lisiba BS - 1 (PDF).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar